NAMA: MAULISAL
ALAMAT: B.ACEH
KULIAH:UNIVERSITAS SERAMBIMEKKAH
FAKULTAS TEKNIK
HP:082369262463
PIN:2AD38668
EMAIL:salisal89@yahoo.com
PENGURUSAN SIUP TDP
JASA PROSEDUR PENGURUSAN SIUP TDP
PENGURUSAN SIUP TDP , SIUP, TDP, IJIN USAHA PEDANGANGAN, TANDA DAFTAR PERUSAHAAN, JASA Pengurusan siup, tdp, Prosedur buat tdp, buat siup, Biaya Pengurusan SIUP, pengurusan TDP
Pengurusan siup tdp adalah :
PENGURUSAN SIUP / Surat Ijin Usaha Perdagangan adalah surat ijin Usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan ataupun pengadaan Barang.
Setiap Badan Usaha yang melaksanakan PERDAGANGAN, Penjualan, Pembelian dan Pengadaan Barang yang berbentuk Perusahaan, Koperasi, Persekutuan maupun perusahaan perseorangan, wajib memperoleh SIUP
Pengurusan SIUP dan TDP dapat kami laksanakan dalam 3 hari kerja, SIUP diterbitkan oleh Pemerintah setempat dimana domisili perusahaan tersebut berada.
PENGURUSAN TDP / Tanda Daftar Perusahaan adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
SYARAT-STARAT TDP (TANDA DAFTAR PERUSAHAAN)
1. Formulir diisi dan di Foto copy 2X
2. Foto copy Akta Perusahaan/Akta Perubahan.
3. Foto copy dan asli pengesahan dari kehakiman/pengadilan untuk CV dan FIRMA/keterangan notaris + Bukti FIAN/PNBP.
4. Foto copy SIUP/izin lainnya.
5. Foto copy NPWP
6. Foto copy KTP Dirut
7. Foto copy Domisili Perusahaan
8. TDP asli bagi perpanjangan.
SYARAT-STARAT SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)
1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di Notaris
2. Foto copy pengesahan dari DEPKEH/tanda terima dari DEPKEH bahwa pengesahan dalam proses/dari pengadilan negeri.
3. Foto copy Domisili Perusahaan dari kelurahan yang yang diketahui camat/dari pengelola gedung perkantoran/pusat perbelanjaan.
4. Foto copy UU Gangguan (HO) bagi perusahaan yang kegiatannya menggangu lingkungan.
5. Foto copy NPWP
6. Foto copy KTP Dirut
7. Foto copy NPWP
8. SIUP asli apabila ada perubahan
Ada yang berminat hubungi:
Nama: MAULISAL
HP: 082369262463
PIN: 2AD38668
facebook: MAULISAL
email: salisal89@yahoo.com
akhir kata kami mengucapkan
Trimakasih yang sedalam dalamnya atas kunjungan Bapak dan Ibu..
semoga Web Site kami ini Bermanfaat bagi kita semua
Not:
Berlaku khusus wilayah Banda Aceh.