SYARAT MEMBUAT KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan bertambah banyaknya populasi penduduk di Indonesia maka meningkat pula permintaan pembuatan KTP, di Banda Aceh tampak terlihat antrian untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan KTP, dimana mereka ada yang memperpanjangan KTP dan ada yang buat baru, banyaknya masyarakat yang mengurus KTP bisa kita lihat dari nomor antriannya jika hari ini kita ambil nomor antrian maka satu minggu kedepan kita baru dapat giliran / proses pembuatan KTP, dan setelah selesai semua proses, KTP baru selesai tiga hari kedepan.
Kartu Tanda Penduduk wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Berdasar Perda persyaratan pembuatan KTP diantaranya:
1. Usia genap 17 tahun atau kurang 17 tahun tapi sudah menikah;
2. Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat;
3. Foto Copy Kartu Keluarga diketahui Camat;
4. Mengisi data Formulir Perohonan KTP;
5. Surat Pindah bagi warga baru;
6. Data dukung bagi yang tidak sesuai dengan data pada KK;
7. Khusus bagi KTP yang habis masa berlakunya dalam tahun berjalan cukup melamnpirkan KTP Asli yang sudah habis masa berakunya, Formulir Permohonan dan Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat;
8. Surat Kehilangan dari Kepolisian/dari Desa bagi yang KTPnya hilang;
SYARAT MEMBUAT KARTU KELUARGA (KK)
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW)
Kartu Keluarga Lama
Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
Surat Pengangkatan Anak
Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya.
AKTA KELAHIRAN
No Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
1 Mengajukan permohonan persetujuan pembuatan Akta Kelahrian Terlambat kepada Instansi Pelaksana setempat.
2 Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran (Download disini)
3 Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli)
4 Surat keterangan kelahiran dari Lurah/Kades (asli)
5 Fotocopy KK dan KTP orang tua
6 Fotocopy KTP/data 2 orang saksi
7 Kutipan Akta nikah / Perkawinan (legalisr)
8 Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana
9 Penetapan Pengadilan Negeri
Prosedur Pembuatan
penduduk datang ke Instansi Pelaksana mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
Penduduk langsung menyerahkan kebagian verifikasi dan validasi akta kelahiran.
penduduk menanda tangani register akta kelahiran dan menerima bukti penerimaan berkas.